Sebagian orang mengeluarkan zakat tabungan atau mata uang setiap bulannya. Padahal zakat mata uang itu berbeda dengan zakat tanaman. Tanaman ketika panen berarti perkembangannya telah sempurna, sehingga pengeluaran zakatnya setelah selesai panen. Beda halnya dengan zakat penghasilan atau mata uang, harta tersebut masih mengalami pasang-surung atau fluktuatif, sehingga diambil patokan haul atau masa satu tahun sebagai waktu standar untuk pengeluaran. Oleh karenanya, tidak tepat sebenarnya jika mesti dikeluarkan setiap bulan, ditambah lagi kita mesti mengeluarkan untuk pengeluaran pokok lainnya. Padahal Islam menetapkan zakat di luar kebutuhan pokok. Syari’at Islam sama sekali tidak membuat susah tatkala membebani suatu kewajiban.
Selengkapnya...
Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji.
Selengkapnya...
Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapatkan pertanyaan, “Aku memiliki tanah yang aku belum meniatkannya untuk dijual saat ini. Akan tetapi aku berniat untuk menjualnya suatu saat nanti ketika harga tanah tinggi. Apakah tanah ini terdapat zakat?”
Selengkapnya...
Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu.
Selengkapnya...
Segala sesuatu perlu didasari oleh ilmu dan perlu pengkajian mendalam. Sebagian kita kadang beramal asal-asalan. Sebagian orang berprinsip tanpa didasari ilmu lantas langsung berbuat. Inilah salah satu yang lagi merebak saat ini, banyak yang mengangkat diri sebagai amil zakat. Padahal tidak sembarang orang bisa seenaknya mengangkat dirinya sebagai amil zakat, ada syarat yang mesti dipenuhi. Namun demikianlah banyak yang menjadikan amil zakat ini sebagai sarana mencari duit sehingga seenaknya saja memotong 1/8 dari setiap zakat yang disetor. Padahal senyatanya ia jauh dari menyandang predikat amil zakat.
Selengkapnya...