Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

penyaluran_zakat_maal_dana_syubhat

Donasi_Pesantren_Darush_Sholihin_April_2013

Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Cetak
 
nazar_nadzar_lisan_hatiNadzar bukan hanya tekad dalam batin (hati), namun mesti diucapkan. Berikut penjelasan singkat dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan -semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau-.

Pertanyaan: Saya bertekad dalam hati untuk berpuasa dua bulan. Dan saat ini saya sudah sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak mampu menunaikan nadzar tersebut.

Jawaban: Semata-mata berniat dalam hati, tidak ada kewajiban apa-apa bagimu sampai engkau melafazhkannya. Hingga engkau mengatakan: Demi Allah aku mewajibkan pada diriku untuk berpuasa dua bulan atau aku bernadzar berpuasa dua bulan, maka ketika itu baru wajib ditunaikan nadzar tersebut. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah maka jangan durhakai Dia." Adapun semata-mata berniat di hati tanpa dilafazhkan, maka engkau tidak berwajib untuk menunaikan apa-apa.

 

Sumber fatwa: Durus wa Fatawal Hajj, Syaikh. Dr. Sholih bin Fauzan bin 'Abdillah, terbitan Darul 'Ashimah, cetakan pertama1425 H,  2: 161-162

 

Pembahasan seputar hukum nazar, silakan lihat di sini.

 

@ Makkah Al Mukarromah, 13 Dzulhijjah 1433 H

Muhammad Abduh Tuasikal, semoga Allah mengampuni dosa beliau dan keluarga beliau

www.rumaysho.com

muslim travel


blog comments powered by Disqus
 

Fikih by M. Abduh Tuasikal, MSc

kristenisasi_gunungkidul_Donasi_Rumaysho.com

Konsultasi_Agama_Rumaysho.com

New Rumaysho.com

Mailing List

cover_dzikir_pagi_petang_cetak

kajian_ceramah_abduh_tuasikal

website_para_ustadz_recommended

You are here: Home Hukum Islam Umum Nazar Baru Teranggap Jika Diucap

Faedah Ilmu

Jalan Kebenaran

Artikel Pilihan

Artikel Favourite