Rabu, 04 Januari 2012 11:00
 Sering kita melihat makanan, buah, atau kurma terdapat ulat. Ulat sendiri sesuatu yang menjijikkan bagi orang yang normal. Namun bagaimana menyantap makanan yang terdapat ulat? Halalkah?
Selanjutnya...
Selasa, 03 Januari 2012 10:30
 Di sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya, mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan yang halal, bukan yang haram.
Selanjutnya...
Sabtu, 24 Desember 2011 04:00
Bismillah ... Segala pujian hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Masalah ini adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas.
Selanjutnya...
Selasa, 20 Desember 2011 04:00
 Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?
Selanjutnya...
Rabu, 14 Desember 2011 04:00
Bismillah ... Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan ceremonial tersebut tidak mengetahui bagaiamana Islam menghukumi hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran Anda, simak dalam tulisan berikut ini.
Selanjutnya...
Kamis, 08 Desember 2011 04:00
 Di desa kami, di Gunung Kidul pada musim tertentu ada yang sering menjual walang atau belalang. Halalkah belalang?
Selanjutnya...
Senin, 05 Desember 2011 05:00
 Kita telah mengetahui bahwa hewan buas adalah termasuk hewan yang diharamkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933). Bagaimana dengan hukum memakan monyet, kera dan sebangsanya? Halal ataukah haram?
Selanjutnya...
Kamis, 01 Desember 2011 05:00
 Para ulama biasa menyebutkan makanan yang halal dan yang haram. Ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam makanan. Namun hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Inilah hukum asal yang mesti dipahami. Oleh karenanya, jika para ulama berselisih pendapat dalam makanan, apakah boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka kita kembalikan ke hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan patut dipahami bahwa segala hal yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal binatang buas yang akan diulas pada kesempatan kali ini.
Selanjutnya...
Rabu, 26 Oktober 2011 05:00
Bismillah … Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.
Selanjutnya...
Selasa, 25 Oktober 2011 05:00
 Saat haji atau umrah, kita akan melihat kelakuan sebagian jama'ah pria yang hanya mengambil tiga helai rambut sebagai tanda ia telah bertahallul, setelah itu boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang. Beda dengan jama'ah lainnya yang ingin mengikuti sunnah, mereka mencukur pendek dan menggundul seluruh rambut kepalanya, tidak hanya memotong tiga helai. Bagaimanakah hukum jika hanya memotong tiga atau lima helai rambut, tidak keseluruhan?
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |