
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (artinya: telah memasuki 1 Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa
shohibul qurban dilarang memotong kuku dan rambut ketika masuk 1 Dzulhijjah sebagaimana telah diterangkan secara lengkap
di sini. Apakah larangan ini berlaku juga untuk panitia qurban yang bertindak sebagai wakil?