Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis?
Add a comment


Dalam fikih Syafi’i telah dijelaskan yang dimaksud darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan keluar sebelumnya.
Di antara yang bisa memupuk rasa cinta kasih antara pasangan suami istri adalah ketika junub (sehabis hubungan intim) bisa mandi berbarengan. Ini yang dianjurkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan beliau dan juga praktek beliau. Sampai-sampai ketika mandi dari satu wadah dengan ‘Aisyah, beliau katakan kepada istri tercintanya, “Sisakan bagianku, sisakan bagianku”. Karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba dengan istrinya ketika mengambil air.
Kami sudah pernah mengulas di web Rumaysho.com ini mengenai bahaya dan hukum rokok. Juga telah diulas pula mengenai hukum shalat jama’ah bagi orang yang berbau rokok sebagaimana keterangan dalam tulisan “







