Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

penyaluran_zakat_maal_dana_syubhat

Donasi_Pesantren_Darush_Sholihin_April_2013

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Cetak
 
ventolin_obat_asma_sprayerAsma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita.

Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas.

Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.

Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat.

Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah.

Alasan mereka:

1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً

Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih)

2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,

اليقين لا يزول بالشك

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.”

3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum.

4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula.

Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy.

Pendapat terkuat

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam.

(*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H

www.rumaysho.com

muslim travel


blog comments powered by Disqus
 

Fikih by M. Abduh Tuasikal, MSc

kristenisasi_gunungkidul_Donasi_Rumaysho.com

Konsultasi_Agama_Rumaysho.com

New Rumaysho.com

Mailing List

cover_dzikir_pagi_petang_cetak

kajian_ceramah_abduh_tuasikal

website_para_ustadz_recommended

You are here: Home Hukum Islam Puasa Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Faedah Ilmu

Jalan Kebenaran

Artikel Pilihan

Artikel Favourite