Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com


  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

Menunaikan Puasa Syawwal Namun Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan

AddThis Social Bookmark Button
E-mail Cetak PDF

puasa syawwalBerikut adalah Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap dalam Penelitian Ilmiah dan Fatwa, di Saudi Arabia), Fatwa no. 2264.



Soal:

Ada yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal namun belum menyempurnakan puasa Ramadhan karena masih memiliki utang puasa sebanyak sepuluh hari disebabkan ada udzur syar'i. Apakah dia mendapatkan ganjaran puasa syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan yaitu pahala puasa setahun penuh?
Berilah penjelasan pada kami, semoga Allah membalas dengan yang lebih baik.

Jawab:

Perlu diketahui bahwa penentuan balasan suatu amal menjadi kekhususan bagi Allah 'azza wa jalla. Dan apabila seorang hamba berkeinginan untuk meraih pahala di sisi Allah dan berusaha untuk melakukan ketaatan, maka Allah tidaklah mungkin menyia-nyiakan amalannya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Sesungguhnya Aku tidaklah mungkin menyia-nyiakan orang yang berbuat amalan kebaikan."

Namun bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia terlebih dahulu menunaikannya, kemudian baru setelah itu dia menunaikan puasa Syawwal. Karena jika tidak melakukan seperti ini, maka dia tidak akan mendapatkan pahala menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan. Dia bisa mendapatkan ganjaran puasa Syawwal (yaitu puasa setahun penuh, pen) jika dia telah menunaikan puasa Ramadhan dengan sempurna.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta'

Anggota: 'Abdullah bin Qu'ud, 'Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: 'Abdur Rozaq Afifi
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin Baz

Sumber:
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=73&PageNo=1&BookID=12

***
Perjalanan Jkt-Jogja, 11 Syawwal 1430, sore hari

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com


blog comments powered by Disqus
 

Visit Other Articles

Rumaysho.com Favourite

Kajian.Net
You are here: Home Hukum Islam Puasa Menunaikan Puasa Syawwal Namun Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan

Faedah Ilmu

Kebanyakan orang malah ingin kondang dan tenar. Ke...

Allah menyatakan dalam Al Qur'an bahwa salah satu...

Faedah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kit...

Pusat Informasi

Tak bisa disangkal, manusia akan selalu bersentuha...

Penggunaan hand...

Manusia idaman sejati adalah makhluk langka. Begit...

Jalan Kebenaran

Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang di...

Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika dibe...

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bi...

Artikel Terbanyak Dibaca

Konsultasi Terbaru

by
by
by
by
by
by
by
by