
Pada saat ini adalah di antara
hari tasyriq dan barangkali di antara saudara kita ada yang melaksanakan ibadah yang mulia tersebut. Di antara wajib haji adalah
melempar jumroh pada hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah (
lihat link di sini). Dalam pelaksanaannya karena mengingat kondisi jama'ah yang begitu padat, jama'ah kita mengambil pelemparan jumroh ini sebelum waktunya. Padahal yang diperintahkan adalah melempar jumroh dilakukan setelah waktu zawal (setelah matahari tergelincir ke barat). Lalu bagaimana jika dilakukan sebelum zawal?