Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan sederhana yang dapat kami hadirkan.
Add a comment




Setelah
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut.
Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut.
Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari
Sedikit di antara kita yang mengetahui bentuk jual beli yang terlarang. Di antara yang terlarang adalah melakukan jual beli di lingkungan masjid, menjual buku atau kaset keagamaan di lingkungan tersebut karena hadits yang melarang hal ini. Begitu pula jual beli setelah adzan kedua shalat Jum'at termasuk jual beli yang terlarang. Secara zat, jual beli di atas tidak terlarang, namun terlarang karena ada sebab lain. Bahasan kali ini adalah bahasan terakhir dari bentuk jual beli terlarang.
Islam melarang bentuk jual beli yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Moga bermanfaat.
Sebagian orang menganggap bahwa riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan dinar dan dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan. Risalah kali ini adalah sebagai nasehat bagi pendaulat dinar dan dirham sebagai tanda kasih dari kami pada sesama muslim.
Sebagian orang yang ingin berinvestasi menempuh cara dengan menyimpan uang dalam bentuk emas. Karena emas untuk saat ini lebih stabil. Cara yang ditempuh pun beraneka ragam, di antaranya dengan membelinya via internet. Padahal emas tersebut tidak berada di tangan. Katanya sih, emasnya itu ada. Pokoknya sudah disimpan dan sudah jadi milik si empunya jika telah dibeli. Namun ia sendiri belum pernah melihatnya dengan kasat mata. Islam sendiri telah memberikan aturan dalam jual beli emas. Emas dan perak digolongkan sebagai barang ribawi yang harus terus terpenuhi syarat-syaratnya jika ingin diperjualbelikan.
Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim? Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka?








Hukum Islam
