 Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan.
Selanjutnya...
Kamis, 11 April 2013 10:00
 Selepas shalat wajib, kita diperintahkan untuk memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan dzikir atau berpindah tempat. Di antara hikmahnya agar ibadah wajib terpisah dengan ibadah sunnah, atau agar keduanya tidak sama. Begitu pula dalam beberapa macam ibadah, sesuatu yang sunnah tidak boleh disamakan dengan yang wajib.
Selanjutnya...
Selasa, 26 Maret 2013 06:00
 Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘ yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci?
Selanjutnya...
Kamis, 14 Maret 2013 12:00
 Para ulama selalu mewanti-wanti agar kita selalu ikhlas dalam beramal termasuk dalam belajar. Ilmu semakin mudah diraih jika disertai dengan ikhlas. Ilmu semakin jauh dari kita jika yang diharapkan adalah pujian manusia dan ridho selain Allah.
Selanjutnya...
Senin, 04 Maret 2013 05:00
 Di mana ada pertemuan, pasti akan ada perpisahan. Di mana ada awal, pasti akan ada akhir. That’s life. Ketika akhir sebuah perjalanan akan menjadi awal perjalanan yang lain, dan sebuah perpisahan akan menjadi pertemuan dengan sesuatu yang baru. And that’s more about life.
Selanjutnya...
Rabu, 13 Februari 2013 11:30
 Pembahasan kali ini kembali mengangkat suatu kaedah fikih yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan maslahat orang lain atau orang banyak. Adapun jika berkaitan dengan diri pribadi, maka bisa kita lakukan sesuka kita. Misalnya, dalam shalat ketika jadi imam, hendaknya imam memperhatikan mana yang maslahat untuk jama’ah di belakangnya karena ada yang tua dan sakit. Sedangkan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalat semau dia.
Selanjutnya...
Sabtu, 09 Februari 2013 17:00
 Cara mudah mempelajari fikih adalah dengan mempelajarinya melalui fikih madzhab. Bahkan yang terbaik adalah mempelajari fikih madzhab di negeri masing-masing, seperti fikih Syafi'i untuk di negeri kita. Jika cara ini yang ditempuh, maka akan mudah bagi kita untuk mengajarkan fikih di tengah-tengah masyarakat dan tidak terlalu berseberangan. Namun bukan berarti kita mesti fanatik, tidak demikian. Yang benar kita ambil ketika bersesuaian dengan dalil dan yang berseberangan dengan dalil, kita tinggalkan.
Selanjutnya...
Senin, 04 Februari 2013 17:30
 Kaedah berikut harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu syar’i sebagaimana nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Kaedah ini dapat diterapkan dalam beberapa masalah seperti apakah kita boleh melanjutkan shalat sunnah dan kita sudah berada di raka’at kedua, tinggal meneruskan. Masalah tersebut bisa terjawab dengan memahami kaedah ini.
Selanjutnya...
Minggu, 03 Februari 2013 18:30
 Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya.
Selanjutnya...
Rabu, 30 Januari 2013 06:00
 Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “ Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “ Mana dalil yang memerintahkan?”
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |