Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Rumaysho.Com

  • Registrasi
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields yang diberi tanda (*) wajib diisi.

donasi-buku

zakat-maal

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

AddThis Social Bookmark Button
Cetak PDF
rambut_pendek_wanita_muslimahSyaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya,

Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?

 

Beliau hafizhohullah menjawab,

Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.

[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H

www.rumaysho.com



[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343


blog comments powered by Disqus
 

download_buku_panduan_ramadhan

kajian_ceramah_abduh_tuasikal

cover_dzikir_pagi_petang_cetak

pesantren

banner_donasi_radio

New Rumaysho.com

website_para_ustadz_recommended

Banner

CP BB : 21ACCA4B

You are here: Home Belajar Islam Muslimah Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Faedah Ilmu

Jalan Kebenaran

Artikel Pilihan

Artikel Favourite