Jumat, 29 Maret 2013 23:00
 Kami dengar sendiri di salah satu sekolah kejuruan di daerah kami telah semakin maraknya remaja yang putus sekolah karena hamil di luar nikah. Bahkan ada yang sebenarnya sisa menjalankan satu semester lagi bahkan beberapa bulan lagi, namun karena sudah terkumpul malu dengan perut si wanita yang membesar karena ‘ sex before marriage’ akhirnya harapan masa depannya jadi sirna dengan ‘putus sekolah’. Semua bermula dari pacaran dan kedekatan hubungan dengan lawan jenis. Ditambah lagi kurangnya pengawasan terhadap anak oleh orang tua.
Selanjutnya...
Sabtu, 19 Januari 2013 06:00
 Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.
Selanjutnya...
Kamis, 10 Januari 2013 04:00
 Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain.
Selanjutnya...
Selasa, 08 Januari 2013 04:00
 Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah.
Selanjutnya...
Minggu, 06 Januari 2013 15:00
 Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.
Selanjutnya...
Jumat, 30 November 2012 06:00
 Satu hal tentang masalah talak yang perlu dikaji secara khusus adalah talak lewat tulisan baik lewat SMS, email, atau surat karena seringnya talak seperti ini terjadi. Semisal suami mengirim SMS, “ Sekarang, kamu saya talak.” Kata-kata seperti ini tegas menunjukkan cerai, tetapi masalahnya hanya lewat SMS. Apakah sah talak semacam itu?
Selanjutnya...
Kamis, 29 November 2012 18:00
Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah?
Selanjutnya...
Senin, 26 November 2012 05:00
 Setelah sebelumnya dibahas talak bid’iy atau talak yang tidak sesuai tuntunan -seperti talak ketika haidh- dan kesimpulannya talak tersebut dihukumi jatuh talak, maka saat ini kita akan melihat pembahasan talak lainnya. Yang kita bahas adalah “ talak bersyarat”. Talak yang dimaksud di sini adalah seperti ucapan suami pada istri, “ Jika kamu ceritakan pertengkaran ini ke keluargamu, maka kita cerai.” Inilah yang akan dikaji pada tulisan kali ini.
Selanjutnya...
Senin, 19 November 2012 05:00
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak?
Selanjutnya...
Minggu, 04 November 2012 05:00
 Ada talak sunni (yang sesuai tuntunan), ada pula talak bid’iy (yang tidak sesuai tuntunan). Talak bid’iy ini menyelisihi ajaran Rasul dari sisi waktu dijatuhkannya talak atau dari sisi jumlah talak yang dijatuhkan. Talak bid’iy ini mencakup mentalak wanita ketika haid, mentalak wanita ketika suci setelah disetubuhi, mentalak wanita dengan tiga kali talak sekaligus. Talak seperti ini adalah talak haram dan pelakunya terkena dosa sebagaimana pendapat kebanyakan ulama.
Selanjutnya...
|
|